Pedoman Praktik Bisnis Beretika bagi Pemasok

Tanggal berlaku: 8 Oktober 2026

ETUS DIGITAL LLC, pemilik merek Unum, mewajibkan penjual, penyedia jasa, dan kontraktor yang bekerja sama dengannya (“Pemasok”) untuk mematuhi prinsip minimum integritas, tanggung jawab, dan perilaku beretika yang tercantum dalam Pedoman ini. Pedoman ini melengkapi kontrak yang ditandatangani dengan setiap Pemasok serta kewajiban yang berlaku bagi Pemasok berdasarkan peraturan perundang-undangan.

1. Kepatuhan terhadap peraturan

Pemasok mematuhi peraturan perundang-undangan di negara tempat mereka beroperasi. Di Indonesia, hal ini mencakup antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
  • Peraturan di bidang ketenagakerjaan dan jaminan sosial.
  • Peraturan di bidang perlindungan konsumen dan transaksi elektronik.
  • Peraturan di bidang lingkungan hidup.
  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
  • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
  • Kewajiban perpajakan dan pembukuan.

2. Kondisi kerja dan hak asasi manusia

  • Pekerjaan yang dipilih secara bebas: kerja paksa, perbudakan, dan perdagangan orang dilarang.
  • Upah yang layak: pekerja menerima paling sedikit upah minimum yang berlaku, berikut iuran jaminan sosial dan upah lembur sesuai ketentuan.
  • Kesempatan yang sama: diskriminasi dan pelecehan berdasarkan jenis kelamin, asal-usul, agama, disabilitas, atau keadaan pribadi maupun sosial lainnya dilarang. Keputusan ketenagakerjaan didasarkan pada kemampuan.
  • Keselamatan dan kesehatan kerja: lingkungan kerja memenuhi peraturan keselamatan dan kesehatan kerja.
  • Pekerja anak: tidak ada orang yang dipekerjakan di bawah usia minimum yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

3. Etika bisnis

  • Antikorupsi: suap, komisi tersembunyi, uang pelicin, dan segala bentuk korupsi dilarang.
  • Hak kekayaan intelektual: merek, konten, dan aset Unum lainnya hanya boleh digunakan dengan izin tertulis terlebih dahulu.
  • Pelindungan data: Pemasok yang memproses data pribadi atas nama Unum mematuhi peraturan pelindungan data pribadi dan menerapkan langkah keamanan yang memadai.
  • Catatan yang benar: informasi keuangan harus akurat, transparan, dan dapat diverifikasi.
  • Hadiah dan jamuan: hadiah atau jamuan yang ditawarkan kepada personel Unum harus bernilai wajar dan tidak memengaruhi, atau tampak memengaruhi, keputusan apa pun.
  • Benturan kepentingan: setiap benturan kepentingan yang nyata maupun potensial, termasuk hubungan pribadi atau keuangan dengan personel Unum, wajib segera diberitahukan.

4. Tanggung jawab lingkungan

Pemasok diharapkan untuk:

  • Mengurangi emisi, konsumsi energi, dan limbah.
  • Mematuhi peraturan di bidang lingkungan hidup dan menangani bahan berbahaya secara aman.
  • Menerapkan praktik yang mendukung keberlanjutan.

5. Informasi rahasia

Pemasok melindungi seluruh informasi nonpublik yang diterima dari Unum atau atas nama Unum, seperti data keuangan, informasi pengguna, strategi bisnis, dokumentasi teknis, dan komunikasi internal. Informasi tersebut hanya boleh diungkapkan apabila diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan atau dengan izin tertulis dari Unum.

6. Pelaporan pelanggaran

Setiap dugaan pelanggaran terhadap Pedoman ini dapat dilaporkan melalui email ke contact@unum.com.br atau kepada kontak Pemasok di Unum. Laporan ditangani secara rahasia dan tidak memihak. Tindakan balasan terhadap pelapor yang beritikad baik dilarang.

7. Penerapan dan peninjauan

Unum dapat memeriksa kepatuhan Pemasok terhadap Pedoman ini. Pelanggaran dapat mengakibatkan penangguhan atau pengakhiran hubungan usaha. Pedoman ini ditinjau secara berkala, dan versi yang berlaku diumumkan di halaman ini.